Perlindungan khusus bagi anak terlantar, anak jalanan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, meliputi penjangkauan, rehabilitasi sosial, reunifikasi keluarga, dan pendampingan pendidikan.
Persyaratan
- Laporan dari masyarakat, sekolah, atau aparat kelurahan
- Identitas anak bila tersedia
- Identitas wali atau pendamping
Prosedur Layanan
- Penerimaan laporan atau penjangkauan lapangan
- Asesmen awal oleh pekerja sosial
- Penentuan rencana intervensi
- Pelaksanaan layanan dan pemantauan berkala
Layanan gratis
Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini.
Laporkan melalui pengaduan online
apabila ada pihak yang meminta pembayaran.