Anak Terlantar

Perlindungan dan layanan anak terlantar

Ilustrasi layanan Anak Terlantar

Perlindungan khusus bagi anak terlantar, anak jalanan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, meliputi penjangkauan, rehabilitasi sosial, reunifikasi keluarga, dan pendampingan pendidikan.

Persyaratan

  • Laporan dari masyarakat, sekolah, atau aparat kelurahan
  • Identitas anak bila tersedia
  • Identitas wali atau pendamping

Prosedur Layanan

  1. Penerimaan laporan atau penjangkauan lapangan
  2. Asesmen awal oleh pekerja sosial
  3. Penentuan rencana intervensi
  4. Pelaksanaan layanan dan pemantauan berkala

Layanan gratis

Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini. Laporkan melalui pengaduan online apabila ada pihak yang meminta pembayaran.