Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan
Dinas Sosial berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta penanganan fakir miskin.
Ruang Lingkup Layanan
- Pemberdayaan sosial perseorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat
- Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia
- Perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana dan kelompok rentan
- Penanganan fakir miskin melalui program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi
- Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Komitmen Pelayanan
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Pangkal Pinang, tanpa memungut biaya apa pun.