PPID — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Layanan keterbukaan informasi publik Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang bertugas melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jenis Informasi Publik

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah.
  3. PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
  4. PPID menyampaikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang memuat data pribadi penerima manfaat program bantuan sosial termasuk informasi yang dikecualikan demi melindungi privasi warga.