Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kewajiban memenuhi komitmen di bidang kesehatan dan pendidikan. Pendampingan dilakukan oleh pendamping sosial PKH di setiap kecamatan.
Kriteria Penerima Manfaat
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki komponen kesehatan: ibu hamil atau anak usia dini
- Memiliki komponen pendidikan: anak usia sekolah SD hingga SMA
- Memiliki komponen kesejahteraan sosial: lanjut usia atau penyandang disabilitas berat
Penetapan penerima manfaat
Penetapan akhir penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS.
Dinas Sosial berperan melakukan verifikasi dan pengusulan data.