Bantuan stimulan perbaikan rumah bagi keluarga miskin yang menempati rumah tidak layak huni, meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding agar memenuhi standar kelayakan hunian.
Kriteria Penerima Manfaat
- Memiliki rumah dengan status kepemilikan yang sah
- Kondisi rumah tidak memenuhi standar kelayakan
- Terdaftar dalam DTKS
- Belum pernah menerima bantuan sejenis
Penetapan penerima manfaat
Penetapan akhir penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS.
Dinas Sosial berperan melakukan verifikasi dan pengusulan data.