Tugas & Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang.

Tugas Pokok

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang sosial;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta penanganan fakir miskin;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  • Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  • Kelompok Jabatan Fungsional