Disabilitas

Layanan untuk penyandang disabilitas

Ilustrasi layanan Disabilitas

Layanan rehabilitasi sosial, pendampingan, serta bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat keterangan disabilitas dari dokter atau fasilitas kesehatan
  • Pas foto terbaru

Prosedur Layanan

  1. Pendaftaran di kantor Dinas Sosial atau melalui kelurahan
  2. Asesmen kebutuhan oleh pekerja sosial
  3. Penetapan bentuk layanan
  4. Pelaksanaan layanan dan pendampingan

Layanan gratis

Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini. Laporkan melalui pengaduan online apabila ada pihak yang meminta pembayaran.