Program pembinaan, santunan, dan pendampingan pendidikan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kota Pangkal Pinang, termasuk pemenuhan kebutuhan sekolah dan pendampingan psikososial.
Kriteria Penerima Manfaat
- Anak berusia di bawah 18 tahun
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu
- Berdomisili di Kota Pangkal Pinang
- Berasal dari keluarga kurang mampu
Penetapan penerima manfaat
Penetapan akhir penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS.
Dinas Sosial berperan melakukan verifikasi dan pengusulan data.