Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban cepat seputar layanan, bantuan sosial, data DTKS, dan pengaduan.
Bantuan Sosial
Pendaftaran dilakukan melalui kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan, kemudian diverifikasi Dinas Sosial dan diusulkan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh layanan Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang gratis. Apabila ada pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan Dinas Sosial, segera laporkan melalui kanal pengaduan online.
Data & DTKS
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yaitu basis data penduduk dengan status kesejahteraan terendah. DTKS menjadi rujukan utama penetapan penerima program bantuan sosial pemerintah, sehingga warga perlu terdaftar agar dapat dipertimbangkan sebagai calon penerima manfaat.
Demi melindungi data pribadi, pengecekan data individu tidak dilakukan melalui situs ini. Silakan datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP asli. Situs ini hanya menampilkan data agregat per wilayah.
Layanan
Waktu penyelesaian berbeda-beda tiap layanan, umumnya antara 10 sampai 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Rincian waktu tiap layanan dapat dilihat pada halaman layanan terkait.
Senin sampai Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tutup. Pengaduan online tetap dapat dikirim kapan saja dan akan ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui menu Pengaduan Online pada situs ini, datang langsung ke kantor, atau menghubungi nomor telepon resmi. Setelah pengaduan online terkirim, Anda akan menerima nomor tiket untuk melacak status.
Gunakan halaman Lacak Status Pengaduan dengan memasukkan nomor tiket dan alamat email yang Anda daftarkan saat mengirim pengaduan. Kombinasi keduanya diperlukan untuk menjaga kerahasiaan pengaduan.
Ya. Identitas pelapor hanya dapat diakses petugas berwenang. Anda juga dapat memilih opsi anonim saat mengirim pengaduan sehingga nama Anda tidak ditampilkan dalam proses tindak lanjut internal.
Umum
Seluruh warga Kota Pangkal Pinang yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), antara lain keluarga miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, anak terlantar, serta korban bencana.
Kantor berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 55, Pangkal Pinang. Peta lokasi dapat dilihat pada halaman Kontak.
Permohonan informasi publik diajukan kepada PPID Dinas Sosial dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas diri. Prosedur lengkap dapat dibaca pada halaman PPID.